Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.01/2012 · PMK No. 132/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2012Tanggal Penetapan:8 Agustus 2012
Keterbukaan InformasiStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2012
Tanggal Penetapan08 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik. PPID juga bertugas melakukan pengujian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi publik yang dikecualikan. Selain itu, peraturan ini mengatur jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta mekanisme untuk memperoleh informasi publik. Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis, dan PPID wajib memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.

(-)

(-)