di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.01/2012 · PMK No. 132/PMK.01/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik. PPID juga bertugas melakukan pengujian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi publik yang dikecualikan. Selain itu, peraturan ini mengatur jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta mekanisme untuk memperoleh informasi publik. Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis, dan PPID wajib memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.