di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendagri 33/2022 · Permendagri No. 33 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 ini disusun untuk meningkatkan kinerja Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan dan pengoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arah kebijakan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelimpahan tugas dan wewenang kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan penugasan kepada gubernur dan bupati/wali kota. Peraturan ini juga menetapkan kriteria penentuan besaran alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilimpahkan, serta pengaturan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.