Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 33/2022 · Permendagri No. 33 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2022Tanggal Penetapan:19 Januari 2022
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Januari 2022
Tanggal Penetapan19 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 410)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 ini disusun untuk meningkatkan kinerja Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan dan pengoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arah kebijakan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelimpahan tugas dan wewenang kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan penugasan kepada gubernur dan bupati/wali kota. Peraturan ini juga menetapkan kriteria penentuan besaran alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilimpahkan, serta pengaturan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

(-)

  • Pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Pengenaan sanksi kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan serta telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
  • Pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan.
  • Pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik.
  • Pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan.
  • Pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional.
  • Pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan Daerah.