di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 8/2015 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat pelayanan kesehatan di RSUD yang memerlukan sistem pembiayaan memadai melalui pengaturan pola tarif. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum, transparansi, meningkatkan mutu pelayanan, dan memperluas akses pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup: