Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 8/2015 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:1 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanDepok

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 76), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat pelayanan kesehatan di RSUD yang memerlukan sistem pembiayaan memadai melalui pengaturan pola tarif. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum, transparansi, meningkatkan mutu pelayanan, dan memperluas akses pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap kegiatan pelayanan kesehatan di BLUD RSUD dikenakan tarif layanan.
  2. Obyek tarif adalah semua jenis pelayanan kesehatan Kelas III di BLUD RSUD.
  3. Subyek tarif adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan Kelas III, kecuali peserta asuransi kesehatan yang mengikuti ketentuan perundang-undangan atau perjanjian kerjasama.
  4. Penetapan tarif berpedoman pada Pedoman Umum dan Teknis Penetapan Tarif, dengan struktur dan besaran tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  5. Besaran tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, biaya per unit layanan (unit cost), dan perubahan peraturan perundang-undangan.
  6. Pasien peserta jaminan sosial dan asuransi komersial mengikuti ketentuan perundang-undangan atau perjanjian kerjasama.
  7. Walikota mendelegasikan kewenangan pemberian keringanan cara pembayaran kepada Direktur, dengan mempertimbangkan kemampuan pasien. Tata cara keringanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Pelaksanaan Ketentuan Struktur dan Besaran Tarif Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mulai berlaku paling lambat 4 (empat) bulan sejak saat tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

(-)