Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 3/2020 · Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2020Tanggal Penetapan:22 Januari 2020
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku22 Januari 2020
Tanggal Penetapan22 Januari 2020
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 yang mengatur tentang objek tarif pelayanan kesehatan kelas III, yang mencakup gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap kelas III. Selain itu, lampiran yang berisi daftar tarif layanan kesehatan juga diubah sesuai dengan lampiran yang terdapat dalam peraturan daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pesat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok sebagai Badan Layanan Umum Daerah, yang memerlukan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan pola tarif yang baru. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan kesehatan dengan perkembangan pelayanan dan kebutuhan pembiayaan rumah sakit.

(-)

(-)