Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 61/PMK.01/2012 · PMK No. 61/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2012Tanggal Penetapan:26 April 2012
Proses Peradilan & Hukum AcaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 April 2012
Tanggal Penetapan26 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan dan masa berlaku izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Hal ini dilakukan sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi individu yang ingin menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, termasuk kewajiban memiliki izin dari Ketua Pengadilan Pajak. Persyaratan tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia, memiliki Surat Kuasa Khusus, pengetahuan perpajakan, ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi, NPWP, dan SKCK. Prosedur permohonan izin dan perpanjangan izin juga diatur, termasuk dokumen yang harus dilampirkan. Izin berlaku selama 24 bulan dan dapat diperpanjang. Kuasa Hukum wajib mematuhi peraturan perpajakan dan dapat dicabut izinnya jika melanggar ketentuan.

1. Terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum tersebut. 2. Terhadap permohonan untuk mendapatkan atau permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan perpanjangan izin kuasa hukum dapat dicabut dalam hal Kuasa Hukum melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak, dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau atas permintaan Kuasa Hukum yang bersangkutan.