Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 184/PMK.01/2017 · PMK No. 184/PMK.01/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Proses Peradilan & Hukum AcaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Juni 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan bagi individu yang ingin menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengawasan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. Persyaratan umum mencakup kewarganegaraan Indonesia dan pengetahuan luas tentang peraturan perpajakan, yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat terkait. Persyaratan khusus meliputi kepemilikan NPWP, bukti penyampaian SPT Tahunan, SKCK, tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara, menandatangani pakta integritas, dan memiliki izin kuasa hukum. Tata cara memperoleh izin diatur oleh Ketua Pengadilan Pajak.

1. Permohonan izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. 2. Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izin kuasa hukum tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum tersebut berakhir.

(-)