Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kredibilitas penyusunan LKPP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyusunan LK BUN Investasi Pemerintah Tingkat UAKPA BUN: UAKPA BUN menyusun LK BUN Investasi Pemerintah terkait kepemilikan negara pada Perusahaan Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian BUMN. Laporan ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. LK BUN harus dilampiri dengan Ikhtisar LKPN dan LKPN.
- Ikhtisar LKPN: Ikhtisar LKPN terdiri atas Ikhtisar LKPN – Posisi Keuangan, Ikhtisar LKPN – Laba Rugi, dan Ikhtisar LKPN – Mutasi Lain-lain. Bentuk dan tata cara penyusunan LK BUN Investasi Pemerintah berpedoman pada peraturan menteri keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian LK BUN dan peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah.
- Jadwal Penyampaian: LK BUN Investasi Pemerintah semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan, LK BUN Investasi Pemerintah tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya, dan LK BUN Investasi Pemerintah tahunan yang telah diaudit disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
- Analisis dan Evaluasi: UAP BUN Investasi Pemerintah melakukan analisis dan evaluasi atas penyusunan dan penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN.
- Pernyataan Tanggung Jawab: LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA dilampiri dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.