Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 270/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 270/PMK.06/2015 · PMK No. 270/PMK.06/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) terkait Investasi Pemerintah pada tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini harus dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) dan disusun berdasarkan format yang ditetapkan. Penyampaian laporan dilakukan secara berjenjang dari UAKPA BUN kepada Unit Akuntansi Pembantu BUN Investasi Pemerintah (UAP BUN). Peraturan ini juga menetapkan jadwal penyampaian laporan keuangan, baik yang unaudited maupun audited, serta mengatur proses analisis dan evaluasi atas penyusunan dan penyampaian laporan tersebut.

(-)

(-)