Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 25/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 25 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2004Tanggal Penetapan:18 Juni 2004
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku25 Juni 2004
Tanggal Penetapan18 Juni 2004
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Unit Swadana Daerah Kabupaten Majalengka. 2. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Tarif Restribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka Di Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Majalengka. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif dikelompokkan menjadi rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap, yang meliputi pelayanan medik, penunjang medik, penunjang non medik, rehabilitasi medik dan mental, konsultasi khusus, medico legal, serta pemulasaraan/perawatan jenazah. Kelas perawatan ditetapkan menjadi Kelas III, II, I, Utama dan VIP. Tarif pelayanan medik meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, medik operatif, serta kebidanan dan kandungan. Tarif pelayanan penunjang medik mencakup pemeriksaan laboratorium, radio diagnostik, diagnostik elektromedik, dan farmasi. Tarif pelayanan penunjang non medik meliputi mobil ambulance dan mobil jenazah. Selain itu, diatur pula tarif pelayanan rehabilitasi medik dan mental, konsultatif khusus, dan medico legal. Peraturan ini juga mengatur tentang keuangan dan tata administrasi, pasien, pengunjung, dan makanan di rumah sakit.

(-)

1. Setiap yang melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).