Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Majalengka. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif dikelompokkan menjadi rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap, yang meliputi pelayanan medik, penunjang medik, penunjang non medik, rehabilitasi medik dan mental, konsultasi khusus, medico legal, serta pemulasaraan/perawatan jenazah. Kelas perawatan ditetapkan menjadi Kelas III, II, I, Utama dan VIP. Tarif pelayanan medik meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, medik operatif, serta kebidanan dan kandungan. Tarif pelayanan penunjang medik mencakup pemeriksaan laboratorium, radio diagnostik, diagnostik elektromedik, dan farmasi. Tarif pelayanan penunjang non medik meliputi mobil ambulance dan mobil jenazah. Selain itu, diatur pula tarif pelayanan rehabilitasi medik dan mental, konsultatif khusus, dan medico legal. Peraturan ini juga mengatur tentang keuangan dan tata administrasi, pasien, pengunjung, dan makanan di rumah sakit.