Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH CIDERES DAN RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH MAJALENGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 1/2015 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2015Tanggal Penetapan:29 Januari 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH CIDERES DAN RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH MAJALENGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku29 Januari 2015
Tanggal Penetapan29 Januari 2015
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Majalengka.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Majalengka. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 694 Tahun 2008 dan Nomor 48 Tahun 2010. Selain itu, Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengatur bahwa tarif layanan BLUD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Dengan demikian, pencabutan Perda Nomor 25 Tahun 2004 bertujuan untuk harmonisasi hukum dan menyesuaikan dengan status BLUD rumah sakit serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)