Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca Dan Keramik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 11/2019 · Peraturan BSN No. 11 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca Dan Keramik
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian untuk sektor produk kaca dan keramik, khususnya produk genteng keramik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Skema penilaian kesesuaian ini mencakup persyaratan sertifikasi, prosedur sertifikasi, persyaratan lembaga penilaian kesesuaian, dan tahapan sertifikasi. Persyaratan sertifikasi meliputi SNI 03-2095-1998 tentang Genteng Keramik, SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI tersebut, serta peraturan lain yang terkait dengan produk genteng keramik. Prosedur sertifikasi mencakup evaluasi awal dan inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi.

Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melakukan sertifikasi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065. Jika belum ada LPK yang diakreditasi KAN, BSN dapat menunjuk LPK dengan ruang lingkup yang sejenis.

Tahapan sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian sertifikasi, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi awal, inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi, tinjauan hasil evaluasi, penetapan keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat. Sertifikat berlaku selama 4 tahun dan dilakukan surveilans minimal 2 kali selama periode sertifikasi. Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah mendapatkan SPPT SNI dari BSN.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)