Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik. Perubahan tersebut mencakup penambahan skema penilaian kesesuaian untuk kaca pengaman yang digunakan dalam sarana perkeretaapian. Skema penilaian kesesuaian ini mencakup sertifikasi produk kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian, yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang relevan. Proses sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengajukan permohonan kepada LSPro dengan melampirkan informasi pemohon, informasi produk, dan informasi proses produksi. Proses sertifikasi meliputi tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian sertifikasi, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi (audit proses produksi dan sistem manajemen, serta pengujian produk), tinjauan hasil evaluasi, dan penetapan keputusan sertifikasi. Sertifikat kesesuaian berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang melalui sertifikasi ulang. Pengawasan dilakukan melalui surveilan secara berkala. Terdapat juga ketentuan mengenai pengurangan, pembekuan, dan pencabutan sertifikasi, serta penanganan keluhan dan banding.