Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2014 · PERPRES No. 27 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:17 April 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJaringan Informasi Geospasial Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan17 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat maupun daerah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Jaringan IGN). Jaringan IGN terdiri dari jaringan IG pusat dan daerah, yang melibatkan lembaga tinggi negara, instansi pemerintah, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Simpul Jaringan bertanggung jawab atas pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data geospasial. Penghubung Simpul Jaringan mengintegrasikan seluruh Simpul Jaringan secara nasional. Standar Nasional Indonesia dan spesifikasi teknis harus dipenuhi dalam penyelenggaraan informasi geospasial.

1. Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan yang terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap melaksanakan tugasnya dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Dalam hal Simpul Jaringan belum menetapkan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), pimpinan Simpul Jaringan wajib menetapkan unit kerja dimaksud beserta tata kerjanya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

(-)