Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2007 · PERPRES No. 85 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2007Tanggal Penetapan:3 Agustus 2007
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJaringan Data Spasial Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2007
Tanggal Penetapan03 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan karena Data Spasial belum dimanfaatkan secara optimal oleh instansi pemerintah dan masyarakat. Data Spasial diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan Data Spasial yang terstruktur dan terintegrasi dalam Jaringan Data Spasial Nasional (JDSN).

Ketentuan Substansial: JDSN adalah sistem pengelolaan Data Spasial yang terintegrasi dan berkesinambungan. JDSN diselenggarakan melalui jaringan informasi berbasis elektronik dan berfungsi sebagai sarana pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial. Simpul Jaringan terdiri dari berbagai departemen, kementerian, dan lembaga pemerintah yang bertugas mengumpulkan, memelihara, dan menyebarluaskan Data Spasial. Penghubung Simpul Jaringan dilakukan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Data Spasial harus memenuhi Standar Nasional Indonesia atau spesifikasi sementara yang ditetapkan oleh Simpul Jaringan.

(-)

(-)