di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 33/2016 · Permenaker No. 33 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas kinerja, dan keseragaman dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja. Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan tugas mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pengawasan seperti layanan publik, akuntabilitas, efisiensi, universalitas, transparansi, konsistensi, proporsionalitas, kesetaraan, kerjasama, dan kolaborasi. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan rencana kerja tahunan dan bulanan oleh unit kerja pengawasan dan pengawas ketenagakerjaan, serta pelaksanaan pengawasan yang meliputi pembinaan, pemeriksaan, pengujian, dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.