Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 1/2020 · Permenaker No. 1 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2020Tanggal Penetapan:10 Januari 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku10 Januari 2020
Tanggal Penetapan10 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengakomodir perkembangan kondisi dan kebutuhan pengawasan ketenagakerjaan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016. Perubahan ini mencakup penambahan pasal baru, yaitu Pasal 9A dan 9B, yang mengatur tahapan preventif edukatif, represif non yustisial, dan represif yustisial dalam pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 10, 28, 30, 30A, 38, dan 45, yang memperjelas kewenangan dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penanganan pelanggaran norma ketenagakerjaan tertentu, hak pekerja, dan pengujian norma kerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, berita acara pelanggaran atau penghentian proses pekerjaan yang ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis yang melakukan Penugasan dari Pengusaha atau Pengurus sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan format yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, penghentian sementara kegiatan pengawasan ketenagakerjaan, dan pencabutan penunjukan dan penetapan serta legitimasi pengawas ketenagakerjaan.