Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 38/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 38/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:13 Agustus 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Tapak Yang Dibangun Oleh Pengembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk perumahan umum agar dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh rumah baru, baik rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kelompok sasaran penerima bantuan PSU adalah MBR yang diberikan melalui pelaku pembangunan yang membangun perumahan umum. Jenis komponen bantuan PSU meliputi jalan, ruang terbuka non hijau, sanitasi, air minum, rumah ibadah, jaringan listrik, dan penerangan jalan umum.
  2. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku pembangunan meliputi format surat permohonan bantuan PSU dan kelengkapannya, dokumen kuesioner untuk rumah tunggal/deret, dan dokumen kuesioner untuk rumah susun. Surat permohonan harus dilampiri dengan rencana tapak yang disahkan, dokumen legalitas usaha dan proyek, surat pernyataan kesanggupan membangun perumahan umum dan menyerahkan lahan PSU ke pemerintah daerah, serta surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah.
  3. Persyaratan teknis meliputi penyediaan tanah untuk pembangunan PSU dan bagi rumah susun harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  4. Persyaratan lokasi meliputi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, rencana tapak yang disetujui, status tanah tidak sengketa, dan daya tampung minimal 100 unit rumah (untuk rumah tunggal/deret).
  5. Tahapan pemberian bantuan PSU meliputi usulan permohonan, penetapan lokasi, pelaksanaan pembangunan fisik, dan pelaporan. Usulan diajukan oleh pelaku pembangunan ke pemerintah kabupaten/kota, kemudian diusulkan ke pemerintah provinsi dan Kementerian.
  6. Pelaksanaan pembangunan fisik dapat dilakukan melalui penunjukan langsung (bagi pelaku pembangunan dengan SBU dan SIUJK) atau pelelangan umum.
  7. Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik.

(-)

(-)