Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 3/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 3/PRT/M/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses, hasil, dan manfaat bantuan PSU bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh rumah yang layak huni.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menghapus beberapa definisi terkait Bantuan PSU, Perumahan, Rumah Umum, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, MBR, Rencana Tapak, Verifikasi pra Konstruksi, dan Pelaku Pembangunan.
  2. Tujuan: Menegaskan bahwa pemberian Bantuan PSU harus efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi MBR.
  3. Sasaran: Bantuan PSU diberikan kepada MBR melalui Pelaku Pembangunan yang membangun Perumahan Umum, dengan prioritas bagi Pelaku Pembangunan berskala kecil.
  4. Jenis Perumahan: Bantuan PSU diberikan untuk Perumahan Umum berupa Rumah tunggal atau Rumah deret, baik dalam perumahan dengan hunian berimbang maupun perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk MBR. Jumlah rumah yang dapat dibantu dibatasi antara 50 unit atau 30% dari daya tampung perumahan.
  5. Komponen Bantuan: Bantuan PSU meliputi jalan, tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R, dan/atau jaringan Sistem Penyediaan Air Minum.
  6. Persyaratan Administrasi: Pelaku Pembangunan harus memenuhi persyaratan administrasi berupa surat permohonan dan dokumen kuesioner.
  7. Persyaratan Teknis: Persyaratan teknis meliputi penyediaan tanah untuk PSU dan kondisi rumah yang telah terbangun minimal memiliki plafon, dinding diplester, dan lantai diaci.
  8. Persyaratan Lokasi: Lokasi perumahan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, memiliki Rencana Tapak yang disetujui, status tanah tidak dalam sengketa, dan memiliki daya tampung minimal 100 unit rumah. Diutamakan perumahan yang memanfaatkan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
  9. Prosedur Pengajuan: Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan kepada Kementerian dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah.
  10. Verifikasi: Kementerian melakukan verifikasi pra konstruksi meliputi pemeriksaan administrasi, teknis, dan lokasi.
  11. Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU.
  12. Pengalihan Aset: Penggunaan Barang yang menggunakan dana APBN untuk pembangunan Bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada Pemerintah Daerah atau instansi penerima bantuan melalui Hibah.

(-)

(-)