Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar

Juga dikenal sebagai: Permenhub 87/2017 · Permenhub No. 87 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 87 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar (ATKP Makassar) setelah ditetapkannya sebagai organisasi pemerintah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan akademi tersebut.

Ketentuan Substansial: ATKP Makassar berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Akademi ini menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Struktur organisasi ATKP Makassar meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai subbagian serta pusat yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang akademik, keuangan dan administrasi umum, serta ketarunaan dan alumni. Selain itu, terdapat Satuan Pemeriksaan Intern dan Satuan Penjaminan Mutu untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas operasional akademi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ATKP Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tetap melaksanakan tugas dan fungsi ATKP Makassar sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)