Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar

Juga dikenal sebagai: Permenhub 48/2019 · Permenhub No. 48 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1340) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui perubahan bentuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar menjadi Politeknik Penerbangan Makassar. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik ini adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Struktur organisasi Politeknik terdiri dari berbagai bagian seperti Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan lain-lain. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Politeknik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)