Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 2/2016 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2016Tanggal Penetapan:12 Januari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku19 Januari 2016
Tanggal Penetapan12 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 187 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Manado. Statuta ini menjadi landasan pengelolaan STAKN Manado dan penyusunan peraturan operasional. Visi STAKN Manado adalah menjadi perguruan tinggi Kristen yang unggul, bermutu, dan inklusif untuk mewujudkan cendekiawan Kristiani yang berperadaban Indonesia. Misi STAKN Manado meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berwawasan oikumenis, pengembangan nilai-nilai Kristiani melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, menghasilkan lulusan berkarakter Kristiani, dan menyebarluaskan pesan-pesan Kristiani demi menjaga peradaban Indonesia.

Statuta ini mengatur identitas STAKN Manado, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, dan bendera. Statuta juga mengatur penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan (kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, sidang senat, gelar, ijazah, dan penghargaan), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sistem pengelolaan STAKN Manado meliputi organisasi (Ketua, Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun), ketenagaan (Dosen dan Tenaga Kependidikan), mahasiswa, alumni, dan wali mahasiswa. Statuta juga mengatur sistem penjaminan mutu internal, tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum), kode etik, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, dibiayai oleh Sekolah Tinggi.

1. Warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.