Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 21/2018 · Peraturan Menag No. 21 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 75).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado (IAKN Manado). Latar belakang pembentukan statuta ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Tujuan dari IAKN Manado adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, rohaniwan, konselor, dan musik di Sulawesi Utara dan Indonesia, serta menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan tinggi yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Institut: Nama, kedudukan, pendirian, lambang, mars dan hymne, bendera, dan busana akademik.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur tentang pendidikan (kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi kelulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah, dan penghargaan), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Sistem Pengelolaan: Mengatur tentang organisasi institut (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun), perangkat Rektor (Fakultas, Pascasarjana, lembaga, pusat, unit pelaksana teknis, biro, bagian, sub bagian, dan pelayanan umum), ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, dan alumni.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal: Mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengawasan akademik.
  5. Tata Kelola: Mengatur tentang tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
  6. Kode Etik: Mengatur tentang kode etik kampus.
  7. Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan: Mengatur tentang aturan internal Institut.
  8. Perencanaan: Mengatur tentang rencana strategis.
  9. Pendanaan dan Kekayaan: Mengatur tentang pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan Institut.
  10. Sarana dan Prasarana: Mengatur tentang sarana dan prasarana Institut.
  11. Kerja Sama: Mengatur tentang kerja sama dengan pihak lain.

Peraturan ini juga mengatur tentang organ-organ Institut, seperti Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun, beserta tugas dan kewenangannya. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian pejabat-pejabat di lingkungan Institut.

(-)

(-)