Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/Pmk.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 228/PMK.05/2016 · PMK No. 228/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/Pmk.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan menyederhanakan pertanggungjawaban keuangan bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini mencakup pengalokasian anggaran belanja bantuan sosial dalam APBN, pemisahan biaya operasional dari belanja bantuan sosial, dan penetapan kriteria seleksi penerima bantuan sosial. Selain itu, peraturan ini mengatur pemilihan Bank/Pos Penyalur, pencairan dana bantuan sosial, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penyaluran bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2016 tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya, sementara pedoman untuk Tahun Anggaran 2017 harus ditetapkan paling lambat 31 Januari 2017.

1. Penyaluran bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga. 2. Pedoman umum dan petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2017 ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2017 dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap salah satu pihak yang melanggar kontrak/perjanjian kerja sama yang antara lain memuat denda kepada Bank/Pos Penyalur dalam hal terjadi keterlambatan penyaluran yang besarannya disepakati oleh kedua belah pihak.