Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 254/PMK.05/2015 · PMK No. 254/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBelanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBN. Belanja bantuan sosial ditujukan untuk melindungi masyarakat miskin atau tidak mampu dari risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan disahkan dalam DIPA. Penerima bantuan sosial ditetapkan melalui seleksi dan pemutakhiran data oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bantuan sosial dapat disalurkan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dan harus sesuai dengan keluaran yang tercantum dalam RKA-K/L atau DIPA.

1. Kementerian Negara/Lembaga yang telah melaksanakan penyaluran Belanja Bantuan Sosial sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat tetap melaksanakan penyaluran Belanja Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga.

1. KPA dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial untuk tahap atau periode berikutnya kepada kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah diberikan surat peringatan.