Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas

Juga dikenal sebagai: PP 51/2005 · PP No. 51 Tahun 2005 · PP Nomor 51 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2005Tanggal Penetapan:16 November 2005
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2005
Tanggal Penetapan16 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Komunitas, yang didirikan oleh komunitas tertentu untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga ini bersifat independen, tidak komersial, dan memiliki daya pancar rendah dengan jangkauan wilayah terbatas. Tujuan utamanya adalah untuk mendidik dan memajukan masyarakat tanpa mencari laba.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas harus berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan, didirikan oleh warga negara Indonesia, dan seluruh modalnya berasal dari anggota komunitas. Lembaga ini harus memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri melalui KPI. Penyiaran harus dilakukan dengan melibatkan komunitas dan tidak boleh berfungsi sebagai stasiun relai. Isi siaran harus mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi masyarakat, serta mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

1. Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Komunitas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

  • Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan perpanjangan izin dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • Pelanggaran terhadap isi siaran yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan iklan komersial dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran.