Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani

Juga dikenal sebagai: Permentan 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 · Permentan No. 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:18 April 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 April 2018
Tanggal Penetapan18 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1832).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Latar belakangnya adalah perlunya meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016 untuk mempercepat swasembada pangan dan pembangunan pertanian berkelanjutan melalui pengembangan kawasan pertanian dengan menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani. Tujuan dari pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani adalah untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing wilayah serta komoditas pertanian, memperkuat sistem usaha tani secara utuh, dan memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana publik, permodalan, serta pengolahan dan pemasaran. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan daya saing komoditas prioritas pertanian nasional, tersedianya dukungan prasarana dan sarana pertanian yang optimal, penerapan teknologi inovatif spesifik lokasi, peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kewirausahaan petani dalam mengelola kelembagaan ekonomi petani, serta berfungsinya sistem usaha tani secara utuh, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: * **Tipologi Kawasan:** Kawasan Pertanian Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. * **Komoditas Prioritas:** Padi, jagung, kedelai, ubi kayu, aneka cabai, bawang merah, bawang putih, jeruk, tebu, kopi, teh, kakao, jambu mete, cengkeh, pala, lada, kelapa sawit, karet, kelapa, sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, itik, ayam lokal, dan babi. * **Manajemen Pengembangan Kawasan:** Penyusunan Masterplan di tingkat provinsi dan Action Plan di tingkat kabupaten/kota. * **Korporasi Petani:** Konsolidasi ke dalam Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum pada skala kawasan, penguatan jejaring, dan peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan, asuransi, pengolahan, dan pemasaran. * **Kelembagaan Korporasi Petani:** Dibentuk melalui integrasi Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani dalam bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum (koperasi atau badan hukum lainnya dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani).

(-)

(-)