Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 56/Permentan/RC.040/11/2016 · Permentan No. 56/Permentan/RC.040/11/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pengembangan Kawasan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman untuk pengembangan kawasan pertanian di Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya acuan bagi perencana dan pengambil kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kawasan pertanian, serta untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan pertanian nasional.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memandu para perencana di pusat dan daerah dalam menyusun dan melakukan reviu Masterplan dan Action Plan, menyediakan panduan bagi pimpinan unit kerja perencanaan untuk meningkatkan kapasitas perencana, menyediakan acuan bagi para penentu kebijakan dalam menetapkan kebijakan operasional, dan menyediakan panduan bagi aparat teknis dalam melakukan pembinaan pelaksanaan pengembangan kawasan komoditas pertanian prioritas nasional dan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan kawasan pertanian yang terdiri atas Kawasan Pertanian Nasional, Kawasan Pertanian Provinsi, dan Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota.
  2. Pengarahan kebijakan, program, dan kegiatan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk mengakselerasi pengembangan kawasan pertanian.
  3. Kewajiban bagi Satuan Kerja yang menyelenggarakan urusan pertanian provinsi untuk menyusun masterplan sebagai acuan teknis.
  4. Kewajiban bagi Satuan Kerja yang melaksanakan urusan pertanian kabupaten/kota untuk menyusun action plan kawasan pertanian sebagai acuan teknis.
  5. Koordinasi dan telaah masterplan dan action plan oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
  6. Pendanaan pengembangan kawasan pertanian yang bersumber dari berbagai sumber, termasuk swadaya masyarakat, investasi swasta, APBD, dan APBN.
  7. Koordinasi dan/atau kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, lembaga penggerak swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau koperasi untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan pertanian.

(-)

(-)