di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2000 · Inpres No. 6 Tahun 2000 · Inpres Nomor 6 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan oleh instansi pemerintah, bank-bank pemerintah, dan badan usaha milik negara lebih menunjukkan kegiatan rutin yang kurang bermanfaat. Tujuan dari upacara tersebut untuk memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional, tanggung jawab pengabdian, persatuan, dan disiplin di kalangan pegawai dirasakan tidak mencapai hasil maksimal.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur bahwa, kecuali pada Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan ditiadakan di lingkungan masing-masing instansi pemerintah, bank pemerintah, dan badan usaha milik negara. Instruksi ini berlaku bagi para menteri, jaksa agung, gubernur, sekretaris jenderal lembaga tertinggi/tinggi negara, kepala/pimpinan lembaga pemerintah non/departemen, serta pimpinan bank pemerintah dan badan usaha milik negara.