Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1981

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Juga dikenal sebagai: Inpres 14/1981 · Inpres No. 14 Tahun 1981 · Inpres Nomor 14 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1981Tanggal Penetapan:1 Desember 1981
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1981
Tanggal Penetapan01 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memelihara dan meningkatkan kesadaran nasional, tanggung jawab, pengabdian, dan disiplin pegawai negeri sebagai aparatur negara. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan di semua instansi pemerintah, bank pemerintah, dan badan usaha negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur penyelenggaraan upacara di lingkungan kerja masing-masing, yang harus diikuti oleh semua pejabat dan karyawan. Upacara harus dilaksanakan pada pagi hari sebelum jam kerja dimulai. Inspektur upacara adalah pejabat pimpinan di lingkungan kerja atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Acara upacara meliputi pengibaran bendera, mengheningkan cipta, pembacaan Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan Sapta Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Acara tambahan dapat mencakup penyampaian tanda jasa, pelepasan pensiun, dan pengumuman mutasi jabatan. Instruksi ini berlaku untuk semua instansi pemerintah, bank pemerintah, dan badan usaha negara, dengan pengecualian untuk lingkungan Angkatan Bersenjata dan sekolah yang mengikuti petunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

(-)