di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 6/2016 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dalam pemberian dan pengelolaan bantuan di lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kebijakan ini mengatur jenis bantuan yang meliputi penghargaan, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung, dan bantuan lainnya. Penerima bantuan dapat berupa perseorangan, lembaga, atau organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kebijakan ini juga menetapkan mekanisme pencairan dana bantuan, baik secara langsung maupun bertahap, serta persyaratan dan kriteria penerima bantuan yang diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.