Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pemberian Dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 3/2017 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2017Tanggal Penetapan:22 Mei 2017
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pemberian Dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku31 Mei 2017
Tanggal Penetapan22 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan pedoman pemberian dan pengelolaan bantuan di lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan peraturan keuangan yang berlaku. Perubahan ini mencakup jenis bantuan yang dapat diberikan, termasuk penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, dan lainnya. Beasiswa diberikan kepada penerima yang bukan pegawai negeri sipil untuk pendidikan di dalam atau luar negeri, dengan rincian biaya yang dapat ditanggung seperti uang pendidikan, biaya hidup, dan biaya penelitian. Tata kelola bantuan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang mencakup dasar hukum, tujuan, persyaratan penerima, bentuk bantuan, dan mekanisme pencairan dana.

(-)

1. Petunjuk teknis memuat sanksi terkait tata kelola bantuan.