Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Juga dikenal sebagai: PMK 229/PMK.03/2014 · PMK No. 229/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2014Tanggal Penetapan:18 Desember 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Desember 2014
Tanggal Penetapan18 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui seorang kuasa. Peraturan ini mengatur persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa, yang dapat berupa konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak. Seorang kuasa harus memiliki surat kuasa khusus dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Konsultan pajak harus memiliki izin praktik, sementara karyawan harus memiliki sertifikat brevet atau ijazah di bidang perpajakan. Peraturan ini juga mengatur bahwa seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa kepada orang lain, kecuali untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu.

1. Surat kuasa khusus yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 masih dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa tersebut.

1. Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3, 4, 5, 6, dan 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.