Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjdi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 44/2026 · PMK No. 44 Tahun 2026 · PMK Nomor 44 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2026Tanggal Penetapan:22 Juni 2026
PerpajakanProfesiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersyaratan untuk Menjdi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Juli 2026
Tanggal Penetapan22 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Konsultan Pajak dan Pihak Lain diwajibkan memiliki kompetensi tertentu, yang dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar. Khusus bagi Pihak Lain yang merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan, terdapat persyaratan tambahan berupa rekam jejak disiplin yang bersih dan masa tunggu selama 5 tahun setelah berhenti bekerja.

Peraturan ini juga menetapkan tata cara pendaftaran kuasa dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, persyaratan formal Surat Kuasa Khusus, serta kewajiban dan larangan bagi seorang kuasa. Seorang kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan dan wajib menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai berakhirnya pemberian kuasa, tata cara pencabutan kuasa, serta kewenangan Menteri Keuangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi kuasa perpajakan.

1. Surat Kuasa Khusus yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tersebut. 2. Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan (minimal Diploma III terakreditasi A) masih dapat ditunjuk sebagai kuasa hingga 31 Desember 2026 dengan melampirkan dokumen pendukung dalam Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas.

1. Konsultan Pajak atau Pihak Lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin/surat keterangan tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. 2. Kuasa yang melanggar ketentuan kewajiban, menghalang-halangi pelaksanaan peraturan perpajakan, atau dipidana karena tindak pidana perpajakan/lainnya dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.