di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjdi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PMK 44/2026 · PMK No. 44 Tahun 2026 · PMK Nomor 44 Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Konsultan Pajak dan Pihak Lain diwajibkan memiliki kompetensi tertentu, yang dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar. Khusus bagi Pihak Lain yang merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan, terdapat persyaratan tambahan berupa rekam jejak disiplin yang bersih dan masa tunggu selama 5 tahun setelah berhenti bekerja.
Peraturan ini juga menetapkan tata cara pendaftaran kuasa dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, persyaratan formal Surat Kuasa Khusus, serta kewajiban dan larangan bagi seorang kuasa. Seorang kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan dan wajib menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai berakhirnya pemberian kuasa, tata cara pencabutan kuasa, serta kewenangan Menteri Keuangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi kuasa perpajakan.