Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 3/2007 · Perka BKN No. 3 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Januari 2007
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit, namun merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sebagai dasar hukum.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan pemberian tunjangan jabatan yang harus dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
  2. Kriteria Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan tunjangan jabatan, yaitu mereka yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
  3. Prosedur pembayaran tunjangan jabatan, termasuk pengajuan usul permintaan pembayaran oleh Pejabat Pembuat Daftar Gaji dan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
  4. Ketentuan mengenai penghentian pembayaran tunjangan jabatan, termasuk kondisi-kondisi yang menyebabkan tunjangan dihentikan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai surat pernyataan yang harus dibuat oleh pejabat yang berwenang terkait pelaksanaan tugas, pendudukan jabatan, dan status masih menduduki jabatan.

(-)

(-)