di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 3/2007 · Perka BKN No. 3 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai surat pernyataan yang harus dibuat oleh pejabat yang berwenang terkait pelaksanaan tugas, pendudukan jabatan, dan status masih menduduki jabatan.