di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 4/2016 · Perda Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Pariwisata, Kesehatan, Sosial, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kecamatan juga diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Unit Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan, terutama terkait susunan Perangkat Daerah. Perubahan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah dapat dilakukan oleh Bupati dengan memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.