Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 4/2016 · Perda Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2014, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Banggai Nomor 110). Peraturan ini mencabut: 2. Semua Peraturan Bupati mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi UPT Dinas dan UPT Badan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan. Peraturan ini menyatakan bahwa: a. Semua Peraturan Bupati mengenai tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan; dan b. Semua Peraturan Bupati mengenai Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi pada UPT Dinas dan UPT Badan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Pariwisata, Kesehatan, Sosial, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kecamatan juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Unit Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan, terutama terkait susunan Perangkat Daerah. Perubahan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah dapat dilakukan oleh Bupati dengan memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada pada UPT Dinas dan UPT Badan yang sudah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan menurut Peraturan Daerah ini. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan penataan lembaga baru berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)