Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah dalam rangka penajaman, peningkatan kinerja, dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banggai, serta peningkatan pelayanan publik. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya penghapusan, penggabungan, dan penambahan perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
2. Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing OPD, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar unit organisasi.
3. Penetapan eselonering jabatan struktural di lingkungan perangkat daerah.
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan eselonering dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Banggai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.