Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur pekerja sosial secara komprehensif guna meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah disfungsi sosial, memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial, serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat. Pekerja sosial harus memiliki sertifikat kompetensi dan terdaftar secara resmi. Praktik pekerjaan sosial meliputi pencegahan disfungsi sosial, pelindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan pengembangan sosial. Pekerja sosial wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) untuk menjalankan praktiknya. Pendidikan profesi pekerja sosial harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi terkait.