Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: UU 11/2009 · UU No. 11 Tahun 2009 · UU Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Administrasi NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial warga negara Indonesia dengan menyediakan pelayanan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kebijakan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan badan usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini. 3. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran dan perizinan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.