Undang-Undang ini bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial warga negara Indonesia dengan menyediakan pelayanan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kebijakan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan badan usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.