Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 15/2024 · Permenaker No. 15 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2024Tanggal Penetapan:2 Desember 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1142) 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1526) 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1266)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tunjangan Kinerja) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan kelas jabatan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri.
  2. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
  3. Besaran Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan capaian kinerja (70%) dan kehadiran (30%). Capaian kinerja dinilai berdasarkan hasil kerja bulanan, sementara kehadiran dihitung berdasarkan Hari Kerja dan Jam Kerja.
  4. Peraturan ini juga mengatur pemotongan Tunjangan Kinerja jika pegawai tidak mencapai penilaian kinerja, tidak hadir kerja, tidak melakukan presensi, terlambat, pulang cepat, tidak mengikuti upacara bendera, atau menjalani cuti (dengan ketentuan yang berbeda untuk setiap jenis cuti).
  5. Calon pegawai negeri sipil diberikan 80% dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya. Pejabat yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dapat menerima tambahan Tunjangan Kinerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang penghitungan, pemberhentian, dan pembayaran Tunjangan Kinerja, serta pelaksanaan penghitungan Tunjangan Kinerja melalui sistem informasi.

1. Penghitungan Tunjangan Kinerja yang belum bisa dilaksanakan melalui sistem informasi, penghitungan Tunjangan Kinerja dilakukan secara manual oleh Unit Kerja masing-masing. 2. Sistem informasi sudah harus terbentuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)