Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 22/2019 · Permenaker No. 22 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Standar & Pedoman TeknisKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pelaksana tugas dan pelaksana harian dalam pencapaian kinerja mereka. Perubahan ini menambahkan ketentuan mengenai pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt.) atau pelaksana harian (Plh.). Pegawai yang merangkap jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi setingkat lebih tinggi diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya, sedangkan untuk jabatan setingkat diberikan tambahan sebesar 25%. Ketentuan ini berlaku jika tugas sebagai Plt. atau Plh. dilakukan paling singkat selama tujuh hari kerja berturut-turut.

(-)

(-)