Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 6/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERTIBAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penertiban dan Pengendalian Kawasan Hutan di Provinsi Lampung bertujuan untuk mencapai keseimbangan hutan sesuai fungsi ekologis, ekonomis, dan sosial. Hal ini dilakukan melalui penertiban kawasan hutan yang meliputi penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan, serta penataan kembali hutan produksi dengan skoring ulang untuk menyesuaikan dengan kriteria kawasan budidaya dan kawasan lindung. Rencana pengelolaan kawasan hutan disusun berdasarkan hasil tata hutan dan memperhatikan Rencana Kehutanan Nasional. Pemanfaatan kawasan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, tanpa merubah fungsi hutan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian terhadap pengelolaan kawasan hutan melalui monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut. Penebangan pada hutan produksi dilarang dilakukan pada tanaman yang belum mencapai umur masak tebang atau di daerah yang berkriteria kawasan lindung. Pengelola kawasan hutan diwajibkan membuat program dan melaksanakan percepatan kegiatan rehabilitasi kawasan hutan yang kritis. Perlindungan kawasan hutan meliputi kegiatan pengamanan kawasan hutan baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun Pemegang Izin pemanfaatan kawasan hutan. Peran serta masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas kawasan hutan agar sifat, karakteristik tidak berubah fungsinya. Pemerintah Daerah melakukan upaya pemberdayaan masyarakat baik pengelola kawasan hutan maupun masyarakat sekitar hutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian kawasan hutan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Perbuatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan dan ekosisternnya dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.