Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan hutan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 6/2022 · Perda Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2022Tanggal Penetapan:11 Oktober 2022
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan hutan
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku11 Oktober 2022
Tanggal Penetapan11 Oktober 2022
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022 mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2014 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis. 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penertiban dan Pengendalian Kawasan Hutan di Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Provinsi Lampung secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang efektif dan efisien, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan hutan, termasuk kelembagaan pengelola hutan (UPTD KPH dan UPTD KPHK), tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan (RPHJP dan RPHJPd), pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan (pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu), perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam, rehabilitasi dan reklamasi hutan, pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama antar pemerintah, sistem informasi kehutanan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Kewenangan pengelolaan hutan berada pada Gubernur, yang dapat menunjuk BUMD untuk bekerjasama dengan pemegang perizinan. Masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan hutan, termasuk berperan serta dalam pengambilan keputusan dan menjaga kelestarian hutan. Peraturan ini juga mengatur tentang Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan Forum Pengelolaan KEE.

1. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan inventarisasi Kawasan Hutan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Izin dan/atau kemitraan yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.