Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 17/2013 · Perka LKPP No. 17 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2013Tanggal Penetapan:5 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaUraian Jabatan Struktural di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku05 Desember 2013
Tanggal Penetapan05 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menetapkan uraian jabatan struktural. Uraian ini mencakup tugas, misi, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, dan syarat jabatan dari setiap jabatan struktural di LKPP. Uraian jabatan ini menjadi pedoman bagi pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Pejabat Eselon I, II, III, dan IV diharuskan mengawasi pelaksanaan tugas sesuai uraian jabatan di unit kerja masing-masing. Uraian jabatan ini tercantum dalam lampiran peraturan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)