Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 11/2011 · Perka LKPP No. 11 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:5 September 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaUraian Jabatan Struktural di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan uraian jabatan struktural yang jelas di lembaga tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur uraian jabatan struktural yang mencakup misi jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, dan syarat jabatan. Uraian ini dijadikan pegangan bagi setiap pejabat dalam menjalankan tugasnya. Pejabat Eselon I dan II bertanggung jawab untuk melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas sesuai uraian jabatan di unit kerja masing-masing.

(-)

(-)