di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 11/2011 · Perka LKPP No. 11 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan uraian jabatan struktural yang jelas di lembaga tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur uraian jabatan struktural yang mencakup misi jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, dan syarat jabatan. Uraian ini dijadikan pegangan bagi setiap pejabat dalam menjalankan tugasnya. Pejabat Eselon I dan II bertanggung jawab untuk melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas sesuai uraian jabatan di unit kerja masing-masing.