Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: PP 4/1988 · PP No. 4 Tahun 1988 · PP Nomor 4 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 1988Tanggal Penetapan:26 April 1988
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 1988
Tanggal Penetapan26 April 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Tujuannya adalah untuk mengatur pembangunan dan pengelolaan rumah susun agar dapat meningkatkan usaha pembangunan perumahan dan pemukiman yang fungsional bagi kepentingan rakyat banyak.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengaturan dan pembinaan rumah susun. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pengaturan umum, sementara Pemerintah Daerah menangani aspek lokal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, izin layak huni, pemilikan satuan rumah susun, penghunian, pengelolaan, dan tata cara pengawasannya. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan, pendaftaran, dan persetujuan terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan yang telah ada yang berkaitan dengan rumah susun dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 67, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).