di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Juga dikenal sebagai: PP 13/2021 · PP No. 13 Tahun 2021 · PP Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan rumah susun yang meliputi perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan rumah susun. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan rumah susun umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta pengaturan izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar pembangunan rumah susun, pendayagunaan tanah wakaf, dan pengelolaan rumah susun oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan khusus, serta bantuan dan kemudahan kepada MBR.