Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 15/2006 · Perda Kota Metro No. 15 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2006Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2003 Nomor 01).

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Kota Metro saat ini dan masa mendatang, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah dan pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan meliputi pembentukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan perubahan nomenklatur Bawasda menjadi Inspektorat. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Sekretariat Daerah, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta penambahan sub bagian pada beberapa bagian organisasi perangkat daerah.

(-)

(-)