Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja perangkat daerah Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Kota Metro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Perangkat Daerah Lain, Kecamatan, dan Kelurahan.
2. Penetapan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dll.), dan Lembaga Teknis Daerah (seperti Inspektorat, Bappeda, Badan Kepegawaian, dll.).
3. Pengaturan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk pembentukan bidang, bagian, seksi, dan sub bagian di bawahnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Staf Ahli Walikota, Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja perangkat daerah.