Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Inkubasi Menular Seksual

Juga dikenal sebagai: Permenkes 23/2022 · Permenkes No. 23 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Inkubasi Menular Seksual
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku01 September 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Pemeriksaan HIV 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan ARV 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik sepanjang mengatur mengenai pemeriksaan laboratorium HIV 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengurangan Dampak Buruk pada Pengguna Napza Suntik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menanggulangi masalah kesehatan yang disebabkan oleh HIV, AIDS, dan IMS yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan masalah sosial ekonomi. Kebijakan ini mengatur penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS melalui dukungan lintas sektor dan masyarakat untuk mencapai eliminasi penyakit tersebut. Peraturan ini menetapkan target eliminasi pada tahun 2030 dengan indikator spesifik untuk HIV, AIDS, dan IMS. Kebijakan ini juga mencakup promosi kesehatan, pencegahan penularan, surveilans, penanganan kasus, pencatatan dan pelaporan, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, peraturan ini menekankan peran serta masyarakat dan pentingnya penelitian, pengembangan, dan inovasi dalam penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.

1. Seluruh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, atau pada dinas kesehatan provinsi, serta tenaga kesehatan atau pemangku kepentingan lainnya harus menyesuaikan pelaksanaan Penanggulangan HIV, AIDS dan IMS dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)