Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2004Tanggal Penetapan:1 Januari 2004
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Januari 2004
Tanggal Penetapan01 Januari 2004
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah kabupaten Wonosobo tahun 1999 Nomor 21 Seri D Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo tahun 2001 Nomor 31)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan keadaan ekonomi terkini. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001.

Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Kabupaten, Bupati, Pejabat, Badan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kas Daerah, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Wajib Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidik, dan Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengubah dan menambahkan ketentuan mengenai tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, termasuk tarif untuk pengunjung, kendaraan, pedagang, dan pengusaha jasa di tempat rekreasi dan olahraga.

Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif tempat rekreasi dan olahraga yang belum diatur dalam Peraturan Daerah dan masih bersifat uji coba akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)